Printed
TEMPO edisi 4194. Ponten Merah Sekolah Elite
Mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Koalisi Pendidikan, Mahkamah Konstitusi menghapus dasar hukum sekolah negeri berlabel internasional. Mahkamah berpendapat Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, yang mewajibkan pemerintah merintis setidaknya satu sekolah bertaraf internasional di semua jenjang pendidikan, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah tak memberikan masa transisi. Tapi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mencoba mengulur waktu. Bagaimana nasib sekolah-sekolah itu selanjutnya.
Tidak tersedia versi lain