akan menyumbang pada kemantapan & efektifitas usaha perwujudan keadilan sosial. Etika Ekonomi Pancasila bersumber pd UUD 1945 & Pancasila sebagai pedoman etik. XII DEMOKRASI EKONOMI: KETERKAITAN USAHA PARTISIPATIF VS KONSENTRASI EKONOMI XIII PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BIROKRASI/APARATUR PEMERINTAH XIV PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI DALAM KEHIDUPAN PERTAHANAN KEAMANAN Lampiran1: Pancasila sebagai Ideologi Sebuah Renungan Awal Lampiran2: Pancasila sebagai Ideologi Terbuka" />
Printed
Pancasila Sebagai Ideologi
I PENDAHULUAN
II PAHAM INTEGRALISTIK: BUKAN LIBERALISME & BUKAN KOMUNISME
Dinamika masalah yg kita hadapi dlm menjabarkan, mengamalkan, dan melembagakan lebih lanjut nilai-nilai Pancasila itu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
III PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI DITINJAU DARI SEGI PANDANGAN HIDUP
BERSAMA
Pembangunan sbg pengamalan Pancasila harus mampu menciptakan pertumbuhan & kemajuan bagi seluruh bangsa secara terpadu. Keterpaduan ditentukan oleh wawasan yang mampu membuat keseluruhan pembangunan bermakna bagi bangsa Indonesia. Ini berarti bahwa pembangunan ekonomi merupakan bagian dari keseluruhan perencanaan sosial, sedangkan perencanaan sosial diletakkan dalam konteks strategi Kebudayaan. Dengan demikian terhindarlah kekhawatiran bahwa pembangunan tumbuh menjadi ideologi tersendiri.
IV PANCASILA CITA HUKUM DALAM KEHIDUPAN HUKUM BANGSA INDONESIA
a. Apabila kita masih tetap ingin berpegang kpd apa yg telah digariskan oleh para pendiri Negara RI & para penyusun UUD'45, maka kita tidak dapat melepaskan diri dari wawasan, bahwa pokok-pokok pikiran yg terkandung dlm Pembukaan UUD'45 adalah dasar drpd semua kehidupan rakyat Indonesia dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Dlm Sistem Hukum Indonesia terdapat Cita Hukum yang tidak lain melainkan Pancasila, yang berfungsi konstitutif & regulatif thd Sistem Norma Hukum Indonesia dg Norma Fundamental Negara yang tidak lain melainkan Pancasila juga.
c. Norma Fundamental Negara atau Staatsfundamentalnorm Pancasila membentuk norma-norma hukum bawahannya secara berjenjang-jenjang. Norma hukum yang dibawah terbentuk berdasar dan bersumber pada norma hukum yang lebih tinggi. Karena itu tidak terdapat pertentangan antara norma hukum yang lebih tinggi dan yang lebih rendah, begitu sebaliknya.
d. Kita tidak dapat menerima sistem norma hukum yang berdiri sendiri tanpa disertai cita hukum, karena hal itu tidak sesuai dengan filsafat kehidupan rakyat kita dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
e.Mengartikan 'Pancasila adalah Sumber dari segala Sumber Hukum' sebagaimana tercantum dalam TAP MPRS No.XX/MPRS/1966, tidak boleh lebih luas daripada sumber-sumber hukum rakyat Indonesia dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Menafsirkannya lebih daripada itu adalah tidak benar.
V PANCASILA SABAGAI IDEOLOGI DALAM KEHIDUPAN KETATANEGARAAN
Setiap masalah dapat dikembangkan sehingga membentuk pelbagai sub masalah, namun tetap dalam satu kesatuan sistem berfikir ketatanegaraan berdasarkan Pancasila.
Pendalaman secara vertikal memerlukan penelitian dan pengkajian yang lebih lengkap generasi mendatang, suatu kemampuan menterjemahkan apa yang kita cita-citakan di dalam hidup berkelompok di dalam organisasi negara.
VI PANCASILA SBG IDEOLOGI DLM KEHIDUPAN BUDAYA
Aspek-aspek kebudayaan lebih luas. Banyak hal dari kebudayaan belum dibahas di sini, mengingat keterbatasan waktu, seperti pendidikan, kesenian, nasionalisme, kebudayaan nasional dan daerah dan sebagainya.
Apabila dikatakan bahwa pembangunan sebagai pengamalan Pancasila, maka di sini diambil suatu segi pandangan budaya, yaitu melihat pembangunan sbg usaha perwujudan dari nilai-nilai Pancasila. Pembangungan yang berwawasan budaya tidak hanya merupakan pembangunan sektor budaya tertentu (kebudayaan dlm artinya yg sempit), tetapi pengembangan dimensi budaya dlm berbagai aspek kehidupan.
VII PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI DALAM KAITANNYA DENGAN KEHIDUPAN
BERAGAMA & BERKEPERCAYAAN THD TUHAN YME
VIII PANCASILA DALAM KEHIDUPAN SOSIAL
Pancasila telah berhasil direalisasikandengan nyata di bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal itu diwujudkan dengan persatuan menjadi satu bangsa yang mengikat secara damai beberapa ratus suku yang kini dinamakan suku banga. Pancasila di dalam kehdidupan bernegara telah terbukti eksistensinya dalam bentuk Negara RI yang memilih Pancaasila sebagai dasar falsafahnya dan kemudian berhasil menjabarkannya menjadi UUD 1945, sedang negara Pancasila itu telah dilengkapi denga segala kelengkapan negara modern.
Oleh karena baru pd th. 1978 Pancasila disyahkan dengan nyata untuk kmenjadi daar falsafah untuk kehidupan bermasyarakat maka perkembangannya sampai waktu ini masih menemukan berbagai masalah sosial-budaya yang memerlukan kejelasan. Pancasila menemukan masyarakat Indonesia sedang mengalami proses perubahan sosial budaya yang menyita waktu panjang dan sekarang belum terkonsolidasi dengan mantap. Proses perubahan ini merupakan akibat yang tiddak dapat dihindarkan sebagai akiat dari pembangungan nasional yang merupakan pengamalan Pancasila sendiri. Akan tetapi di dalam masa perubhan ini Pancasila dapat memegang pernaan yang menentukan bagi perkembangan kehidupan masyarakat Indonesia selanjutnya.
Didalam proses perubahan sosial-budaya itu terdapat nilai-nilai dari generasi-generasi dahulu yang sekarang sudah jelas tidak dapat dipakailagi. Nilai-nilai itu ditinggalkan oleh masyarakt kita yg sedang membangun. Disamping itu terdpat nilai-nilai lama yang belum selesai prosesnya untuk digantikan dengan nilai-nilai baru. Didalam keadaan yang demikian Pancasila diharapkan dapat menjadi sumber nilai-onilai baru yang mampu menciptakan integrasi sosial baru bagi masyarakt kita. Selanjutnya ada pula nilai-nilai lama yang bertahan kuat dan tidak kena proses perubahan. Nilai-nilai itu malahan terintegrasi di dalam Pancasila sehingga dapat muncul dengan kekuaktan budaya baru.
Untuk membnatu masyarkat Indonesia melancarkan jalannya penghayatan dan pengamalaln Pancasila dalam kehidupanna bermasyarkat sekiranya ada baiknya apabila sistem penyebarannya sampai sekarang dipeloposi oleh BP7 dikaji kembali. Masyarakat Indonesia yang beberapa tahunlagi diharapkan mampu membawakan pembangunan nasionalnya pada tahap tinggal landas memerlukan penjabaran dan interpretasi Pancasila yang berbeda daripada masyarakat Indonesia th.1978 waktu BP7 dibentuk dan mulai menjalankan tugasnya.
IX PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI DALAM KEHIDUPAN POLITIK
X PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI DALAM PERGAULAN INDONESIA DENGAN
DUNIA INTERNASIONAL
XI IDEOLOGI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN EKONOMI
Ideologi Ekonomi Pancasila adalah "aturan main" yang mengikat setiap pelaku ekonomi, yang apabila dipatuhi secara penuh akan mengakibatkan tertib dan teraturnya perilaku setiap warga negara -> akan menyumbang pada kemantapan & efektifitas usaha perwujudan keadilan sosial.
Etika Ekonomi Pancasila bersumber pd UUD 1945 & Pancasila sebagai pedoman etik.
XII DEMOKRASI EKONOMI: KETERKAITAN USAHA PARTISIPATIF VS
KONSENTRASI EKONOMI
XIII PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BIROKRASI/APARATUR PEMERINTAH
XIV PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI DALAM KEHIDUPAN PERTAHANAN
KEAMANAN
Lampiran1: Pancasila sebagai Ideologi Sebuah Renungan Awal
Lampiran2: Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Tidak tersedia versi lain