Printed
Harmonisasi Agama dan Budaya di Indonesia (2)
1. Penegakan Syariat Islam di NAD menjadi 'taruhan' keluhuran Syariat Islam pada umumnya. Kalau berhasil, akan penegakan Syariat Islam ini akan mengangkat keluhuran Syariat Islam, kalau gagal akan menurunkan keluhuran Syariat Islam di mata masyarakat.
2. Perumusan gagasan penerapan Syariat Islam yang memperoleh dukungan dari warga Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), masih belum serasi dengan Ideologi nasional yang terumuskan dalam UUD 1945.
3. Rumusan perbuatan pidana dalam Qunun No. 12,13,14 tahun 2003 masih tampak kabur, disatu pihak belum mencakup hal-hal spesifik pada saat ini. Di pihak lain, rumusan tersebut dapat dikenakan perbuatan-perbuatan yang bukan menjadi tujuan Syariat Islam.
4. Penegakan Syariat Islam di NAD belum memperoleh dukungan yang serasi dan terpadu dari penegak hukum, instasi pemerintah daerah lainnya, serta LSM yang ada. Penegakan Syariat di NAD hanya bertumpu pada petugas Wilayatul Hisbah (HW).
5. Pendekatan penegakan Syariat Islam di NAD harus mendahulukan pendidikan/persuasif, sehingga memperoleh simpati masyarakat.
6. Warga non Islam di NAD menerima substansi Qanun no. 12,13,14 dengan beberapa catatan.
Tidak tersedia versi lain